gus yaqut
wantmag.com – Pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan ini menjadi bagian dari proses pengungkapan lebih dalam tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan Yaqut tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga melibatkan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).
Baca juga: “Pj Ketum PBNU Akan Normalisasi Organisasi”
Fokus Pemeriksaan: Penghitungan Kerugian Negara dan Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus utama pemeriksaan kali ini adalah untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, hal ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara KPK dan BPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan ini adalah pelengkap dari puzzle-puzzle informasi yang sudah didapatkan sebelumnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Budi kepada wartawan pada malam harinya.
Pemeriksaan ini sangat penting karena terkait dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebagai bagian dari upaya mengurangi panjangnya antrian ibadah haji reguler di Indonesia, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji. Namun, fakta yang ditemukan kemudian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tersebut.
Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Dari total tambahan kuota 20.000, sebanyak 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, dalam prakteknya, pembagian tersebut justru menjadi tidak seimbang. Kuota untuk haji reguler hanya bertambah sekitar 10.000, sementara kuota haji khusus, yang seharusnya mendapat porsi 8% atau sekitar 1.600 kuota, malah bertambah menjadi 10.000. Ketidaksesuaian pembagian kuota ini mengundang perhatian publik dan mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa, “Pertambahan kuota ibadah haji ini berdampak langsung pada pengelolaan kuota oleh biro travel haji (PIHK), yang kemudian berpotensi melakukan praktik jual beli kuota. Oleh karena itu, KPK perlu memastikan apakah keputusan penambahan kuota ini murni berasal dari Kementerian Agama atau ada inisiatif dari pihak-pihak lain, seperti asosiasi atau PIHK.”
Pemeriksaan Terhadap Pihak-Pihak Terkait
Untuk mengungkap lebih lanjut praktik di balik penambahan kuota yang tidak sesuai aturan, KPK memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk Yaqut sebagai mantan Menteri Agama. Dalam kasus ini, KPK berusaha menggali apakah ada motif dari pihak atas, yakni Kementerian Agama, atau apakah ada inisiatif dari pihak bawah, seperti asosiasi dan PIHK yang terdampak dengan adanya penambahan kuota yang signifikan.
“Apakah inisiatifnya murni top-down dari Kementerian Agama atau ada bottom-up-nya, ada inisiatif dari bawah seperti dari asosiasi ataupun PIHK,” lanjut Budi. Pertanyaan ini penting untuk mengetahui apakah keputusan penambahan kuota ini dilatarbelakangi oleh niat tertentu, termasuk dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang mendapat manfaat dari kebijakan tersebut.
Tanggapan Yaqut Setelah Pemeriksaan
Setelah selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam, Yaqut Cholil Qoumas keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Saat ditemui wartawan, Yaqut enggan memberikan banyak keterangan terkait materi pemeriksaan. Ia hanya mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah disampaikan kepada penyidik KPK. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut singkat.
Mantan Menag tersebut tetap tidak memberikan penjelasan lebih jauh tentang detail pemeriksaan yang ia jalani. Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua pertanyaan mengenai pemeriksaan yang ia terima selama delapan jam harus ditanyakan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penyelidikan KPK Terus Berlanjut
Pemeriksaan Yaqut dan sejumlah saksi lainnya menandakan bahwa penyelidikan terkait kasus korupsi kuota haji ini terus berjalan. KPK berupaya mendalami lebih lanjut mengenai alur distribusi kuota haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut. Penambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan, serta praktik jual beli kuota, menjadi isu yang harus diselesaikan dengan transparansi.
Meskipun saat ini belum ada kesimpulan final, KPK terus berusaha membongkar lapisan-lapisan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Dalam proses penyelidikan ini, keterlibatan para pihak yang terlibat langsung dalam distribusi kuota haji, termasuk dari kementerian terkait, sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan tentang sumber dan tujuan penambahan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
Menanti Langkah Hukum Selanjutnya
KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mencari bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan kuota haji. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana distribusi kuota haji bisa berjalan tidak sesuai aturan serta siapa saja yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini.
Apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, maka mereka yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK, sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji dapat terjaga.
Pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum ini masih berlanjut, dan diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai pengelolaan kuota haji yang tidak sesuai aturan serta dampaknya terhadap biro travel haji dan jemaah.
Baca juga: “KPK Sebut Pemeriksaan Yaqut Fokus ke Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji”