MUI
wantmag.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia sendiri terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis, menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial di bulan suci.
“Saya tidak setuju adanya sweeping-sweeping di bulan Ramadhan, hanya saja kami minta kepada pemerintah setempat agar diatur di tempat-tempat orang berpuasa, hormati orang berpuasa,” ujar Cholil. Ia menekankan bahwa orang yang berpuasa tidak perlu menindak warung yang buka pada siang hari. Sebaliknya, pemilik warung juga diharapkan saling menghormati agar suasana tetap kondusif.
Cholil menegaskan, tindakan sweeping dapat menimbulkan kemungkaran dan memperkeruh suasana. “Tugasnya bukan men-sweeping, cukup perkuat diri kita, tetapi kita saling menghargai orang berpuasa dan tidak berpuasa,” tambahnya. Menurutnya, puasa harus menjadi momen untuk memperkuat kesabaran dan empati, bukan memicu konflik sosial.
Selain itu, ia menekankan peran pemerintah daerah untuk mengatur warung yang buka di siang hari. Pengaturan ini penting agar suasana Ramadhan tetap kondusif dan kekhusyuan orang yang berpuasa terjaga. “Ini harus dimengerti oleh pemerintah setempat agar diatur warung-warung yang buka tengah hari sehingga kondusif, kekhusyuan puasa terjaga, dan orang yang berpuasa dihormati,” kata Cholil.
Baca juga: “Sambut Ramadhan, Warga Tangerang Keramas Bareng”
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menekankan makna sosial Ramadhan. Menurutnya, bulan suci bukan hanya soal ibadah pribadi, tetapi menjadi momentum memperkuat kesalehan sosial dan merawat harmoni kebangsaan.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kesalehan sosial dan merawat harmoni kebangsaan. Ia bukan sekadar ibadah individual, tetapi madrasah ruhani yang membentuk kepedulian, empati, dan tanggung jawab kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan bahwa sikap toleransi dan saling menghormati adalah bagian dari nilai puasa yang lebih luas.
Larangan sweeping sejalan dengan prinsip etika Islam yang menekankan toleransi, penghormatan, dan empati terhadap sesama. Cholil menekankan bahwa saling menghormati antara pelaku usaha dan masyarakat yang berpuasa akan menjaga kedamaian di lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah juga diminta aktif memfasilitasi aturan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan umat yang berpuasa. Misalnya, penempatan warung makan di lokasi tertentu atau pengaturan jam buka yang tidak mengganggu kekhusyuan ibadah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada tindakan sweeping yang dapat memicu konflik.
Selain aspek keamanan dan ketertiban, perhatian terhadap kesejahteraan pelaku usaha juga penting. Banyak warung mengandalkan kegiatan buka di siang hari untuk menutupi kebutuhan ekonomi, terutama di wilayah urban. Menghormati aktivitas mereka sambil tetap menjaga suasana Ramadhan menjadi solusi terbaik.
Dengan imbauan ini, MUI dan Kementerian Agama menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemilik usaha, dan pemerintah. Kolaborasi ini memastikan Ramadhan berlangsung penuh hikmah, aman, dan harmonis. Nilai empati dan toleransi yang ditegakkan menjadi cerminan kesalehan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Secara keseluruhan, pesan utama Cholil Nafis dan Menag Nasaruddin Umar adalah agar masyarakat mengutamakan akhlak, menghormati perbedaan, dan memanfaatkan bulan suci untuk memperkuat solidaritas sosial. Ramadhan diharapkan menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban tanpa menimbulkan kerugian bagi siapapun.
Baca juga: “Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara”