Tersangka Kelola Sawit Ilegal di Hutan Lindung
wantmag.com – empat tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membuka dan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin. Aktivitas ilegal ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa para pelaku membuka puluhan hektare lahan hutan dan menanaminya dengan kelapa sawit. Usia tanaman sawit yang ditemukan berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkannya pada Mei 2025.
“Baca Juga: Aldy Maldini Diduga Menipu Fans, Kiki TBA Bereaksi”
Tersangka Pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan
Kapolda menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar undang-undang kehutanan dan merusak lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa perusakan kawasan hutan berdampak langsung terhadap ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Polisi akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi alam dan mengamankan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Green Policing: Upaya Terpadu Polri Selamatkan Lingkungan
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan Green Policing. Pendekatan ini menggabungkan tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Kapolda menekankan bahwa tindak pidana kehutanan adalah kejahatan serius yang mengancam ekologi, iklim, dan keselamatan generasi masa depan.
Pelaku Gunakan Skema Adat dan Dokumen Palsu untuk Sawit di Hutan Lindung
Polda Riau terus memperluas penyelidikan terhadap kasus perusakan hutan di Kabupaten Kampar, Riau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar semua yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini.
“Penegakan hukum harus menyeluruh, berkeadilan, dan memberi efek jera,” ujar Herry, Senin (9/6/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap identitas empat tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Para tersangka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan dengan skema adat.
Para pelaku menggunakan dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Mereka memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal untuk membuka dan mengelola sawit di kawasan hutan lindung.
“Meski ada dokumen hibah dan adat, seluruh kegiatan mereka dilakukan di kawasan hutan lindung,” tegas Ade.
Barang bukti yang disita mencakup dokumen transaksi, alat berat, alat pertanian, surat hibah, serta stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan Pasal 92 UU P3H. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Leave a Reply