Purbaya
wantmag.com – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Surat tersebut meminta peninjauan ulang terhadap aturan perpajakan yang berlaku bagi agen asuransi individual.
Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menyatakan, sejumlah regulasi pajak saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan dirasa tidak adil bagi para agen. “Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham di Jakarta, Senin.
Regulasi Pajak yang Dinilai Tidak Konsisten
Aturan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pemotongan pajak atas penghasilan individu, serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Menurut Idaham, kebijakan tersebut menyebabkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar dalam jumlah besar. “Agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diminta melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha,” katanya.
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menambahkan, agen asuransi hanya diizinkan bekerja pada satu perusahaan. Namun, praktik perpajakan saat ini memperlakukan mereka layaknya pelaku usaha jasa yang memiliki struktur bisnis formal. “Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” ujar Wong.
Baca juga: “Pelibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih Dinilai Sesuai Koridor”
Dampak PMK 81 Tahun 2024 terhadap Agen Individual
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menegaskan, PMK Nomor 81 Tahun 2024 menggunakan logika perpajakan pelaku usaha jasa. Regulasi ini lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual. “Agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal, tapi kini diperlakukan layaknya badan usaha,” jelas Henny.
PAAI menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar agen tetap dapat mematuhi kewajiban pajak, namun tanpa memberatkan administrasi. Mereka juga mendorong pembukaan kembali akses NPPN dan penyesuaian sistem Coretax agar sesuai dengan kondisi agen individual.
Permintaan Diskusi dan Kolaborasi dengan Kemenkeu
Selain surat resmi, PAAI mendorong Kemenkeu untuk menyelenggarakan diskusi terbuka dengan asosiasi agen asuransi. Tujuannya, membahas dan menyelesaikan permasalahan kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi implementasi aturan pajak.
“PAAI menegaskan komitmen kami untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi,” imbuh Henny.
Peran Agen dalam Industri Asuransi
Indonesia memiliki ribuan agen asuransi individu yang menjadi ujung tombak distribusi produk asuransi. Mereka berkontribusi signifikan terhadap penetrasi asuransi nasional dan literasi keuangan masyarakat. Kepastian pajak yang jelas dan adil dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan profesi ini.
Selain itu, peninjauan ulang pajak agen asuransi juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika aturan pajak terlalu berat atau tidak sesuai praktik, agen bisa mengalami beban administrasi berlebih yang berpotensi menurunkan efektivitas distribusi produk asuransi ke masyarakat.
Dengan langkah ini, PAAI berharap Kemenkeu dapat menetapkan kebijakan pajak yang memberikan kejelasan hukum, mendorong kepatuhan, dan tetap mempertahankan keseimbangan antara kepentingan negara dan agen asuransi.
Baca juga: “OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen”