OJK
OJK Perintahkan Pinjol Perketat Manajemen Risiko
wantmag.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) untuk memperkuat manajemen risiko. Penegasan ini mencakup penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebelum pemberian dana dilakukan.
Langkah ini diambil karena tren gagal bayar pinjol meningkat, bahkan muncul gerakan menolak bayar utang di media sosial. OJK menekankan bahwa pinjol wajib memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman dan kemampuan bayar peminjam, sesuai SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.
“Baca Juga : Ekspansi Remala Abadi di Jaringan Serat Optik”
Penilaian Kredit dan Pembatasan Pinjaman Ganda
OJK mewajibkan seluruh platform pinjol melakukan credit scoring untuk menilai kelayakan peminjam. Penilaian ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah pengajuan pinjaman layak disetujui.
Selain itu, OJK melarang penyelenggara pinjol memberikan pinjaman kepada peminjam yang telah menerima pendanaan dari tiga platform berbeda, termasuk dari platform yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari risiko gagal bayar berantai.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan pinjaman daring. Masyarakat diminta untuk mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.
Penggunaan pinjol seharusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang.juga mengingatkan untuk menjauhi pinjol ilegal yang kerap menjerat pengguna dengan bunga tinggi dan penagihan tidak manusiawi.
OJK Wajibkan Pinjol Masuk SLIK untuk Tingkatkan Transparansi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan resmi mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online (pindar) untuk menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kewajiban ini mulai berlaku pada 31 Juli 2025, sesuai Peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan transparansi dalam pemberian pinjaman. Data yang masuk ke SLIK akan menjadi rujukan utama dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam di berbagai lembaga jasa keuangan.
Dengan masuknya data pinjol ke sistem SLIK, lembaga keuangan dapat mengetahui riwayat pinjaman seseorang secara menyeluruh. Langkah ini diyakini akan mencegah praktik peminjaman berlebihan yang berujung gagal bayar.
berharap kebijakan ini dapat mendorong industri pinjol menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, ingin memastikan bahwa layanan pinjaman dapat benar-benar membantu masyarakat, khususnya dalam pembiayaan produktif seperti usaha mikro dan kecil.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan ini, menegaskan akan melakukan penegakan kepatuhan sesuai aturan. berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan digital, serta melindungi pemberi dan penerima dana dari risiko sistemik yang dapat merugikan semua pihak.