BGN
wantmag.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini untuk mencegah keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Tulungagung, Sabtu. Ia menegaskan bahwa dapur SPPG yang belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberikan tenggat satu bulan.
“Kalau dapur tidak mendaftar SLHS dalam satu bulan, operasional kami hentikan sementara,” ujar Nanik. Ia menambahkan, sanksi termasuk penghentian dana operasional dapur.
Status SLHS di Tulungagung dan Trenggalek
Di Tulungagung, saat ini terdapat 69 dapur SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 48 sudah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pendaftaran.
Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan Kabupaten Trenggalek. Dari sekitar 50 dapur SPPG di Trenggalek, hanya dua dapur yang memiliki SLHS. “Di Trenggalek, ini menjadi perhatian serius. SLHS wajib dan harus segera diurus,” jelas Nanik.
Baca juga: “Asupan Gizi Tepat Cegah Anemia Defisiensi Besi”
Regulasi dan Koordinasi Pengawasan
Pengawasan dapur SPPG kini diperkuat melalui dua regulasi penting: Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Program MBG, dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.
“Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, kini pengawasan melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” jelas Nanik. Tim koordinasi lintas instansi ini memastikan dapur SPPG tetap mematuhi standar keamanan pangan.
Target Nol Kasus Keracunan Makanan
Kebijakan pengetatan ini bertujuan mencapai target nol kasus keracunan makanan akibat MBG pada 2026. Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, hanya 4.535 dapur yang memiliki SLHS.
“Masih ada lebih dari 14 ribu dapur yang belum memiliki SLHS. Karena itu kami harus tegas,” tegas Nanik. Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan penerima manfaat menjadi prioritas utama BGN.
Tanggung Jawab Mitra dan Pendampingan Administratif
Pendaftaran SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. BGN tetap memberikan pendampingan administratif bagi dapur yang sudah mendaftar, meski sertifikat belum diterbitkan.
“Minimal daftar dulu. Kalau niatnya sudah ada, kami bantu prosesnya. Tapi kalau tidak daftar sama sekali, sanksi harus diterapkan,” tambah Nanik. Pendampingan ini termasuk pengecekan dokumen, arahan sanitasi, dan pengawalan proses sertifikasi.
Nilai Tambah dan Konteks Pengawasan
Pengawasan ketat ini tidak hanya meningkatkan keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Keterlibatan pemerintah daerah dan aparat vertikal memastikan standar higiene terpenuhi secara konsisten.
Selain itu, data BGN menunjukkan bahwa dapur yang memiliki SLHS lebih sedikit mengalami keluhan kesehatan atau kasus keracunan. Oleh karena itu, SLHS menjadi indikator penting keberhasilan operasional SPPG.
BGN menegaskan komitmennya untuk mencegah keracunan makanan melalui pengawasan operasional SPPG. Semua dapur wajib mendaftar SLHS dalam satu bulan untuk terus menerima dana operasional.
Ke depan, kerja sama lintas instansi dan pendampingan berkelanjutan diharapkan meningkatkan jumlah dapur bersertifikat. Target nol kasus keracunan makanan pada 2026 menjadi fokus utama BGN dalam program MBG.
Dengan langkah tegas ini, keselamatan penerima manfaat MBG lebih terjamin, sementara kualitas pelayanan dapur SPPG dapat terus meningkat.
Baca juga: “Perluas Jangkauan MBG, SPPG Margomulyo Sasar Ibu Hamil dan Ibu Menyusui”