Bencana Longsor Sampah di Bantargebang Jadi Alarm Perbaikan
wantmag.com – Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menarik perhatian pemerintah pusat. Kejadian pada Minggu, 8 Maret 2026, menelan korban jiwa dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang pengelolaan sampah di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta sistem pengelolaan sampah diperbaiki segera, terutama menghentikan metode open dumping yang dianggap sangat berisiko.
“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan,” ujar Menteri Hanif dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kronologi dan Dampak Longsor Sampah
Longsor ini menimbulkan korban jiwa, termasuk pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah, Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. Data Basarnas DKI Jakarta mencatat empat orang meninggal akibat insiden tersebut hingga Minggu pukul 22.00 WIB.
Menurut Menteri Hanif, tragedi ini menandai kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta. Metode open dumping di Bantargebang dinilai tidak lagi aman dan dapat membahayakan warga serta petugas di lokasi.
Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai melakukan penyidikan menyeluruh. Langkah ini bertujuan memastikan pelanggaran terhadap pengelolaan sampah tidak menimbulkan korban lagi.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah rawan, termasuk TPST Bantargebang. Pihak yang terbukti lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara dan denda Rp5–10 miliar.
Beban Sampah dan Risiko Lingkungan
TPST Bantargebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun. Menteri Hanif menyebut kondisi ini sebagai “fenomena gunung es” yang menimbulkan risiko tinggi.
Selain potensi longsor, lokasi ini juga memicu pencemaran tanah, udara, dan air di sekitarnya. Sejarah TPST Bantargebang menunjukkan kejadian serupa, termasuk longsor pada 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa.
Pada Januari 2026, landasan area amblas dan menyeret tiga truk sampah ke sungai. Insiden Maret 2026 menunjukkan beban sampah sudah mencapai level kritis dan menuntut tindakan segera.
Upaya Perbaikan dan Pencegahan
Menteri Hanif menekankan pentingnya penghentian metode open dumping. Pemerintah harus mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern dan aman. Langkah ini penting untuk melindungi warga, petugas, dan lingkungan dari risiko yang tidak perlu.
Selain penyidikan hukum, KLH/BPLH berencana meninjau regulasi, meningkatkan pengawasan, serta mendorong Jakarta menerapkan pengolahan sampah berkelanjutan. Strategi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelajaran dari Longsor Sampah
Tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang menegaskan pentingnya reformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta. Pemerintah harus segera mengambil tindakan hukum, teknis, dan kebijakan preventif untuk mencegah bencana serupa.
Longsor ini bukan sekadar masalah lokal, tetapi peringatan serius bahwa sistem pengelolaan sampah ibukota membutuhkan transformasi menyeluruh. Ke depan, penguatan regulasi, modernisasi fasilitas, dan kesadaran publik menjadi kunci untuk keselamatan dan kelestarian lingkungan.