Jimly
Jimly Serahkan Buku Amandemen UUD 1945 kepada Megawati
wantmag.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyerahkan buku karyanya berjudul Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu menjadi wadah diskusi mengenai penataan sistem ketatanegaraan dan agenda reformasi konstitusi. Jimly menilai ruang dialog terbuka sangat penting untuk memperkuat arah perubahan lembaga negara ke depan.
“Baca Juga: Perencanaan Pembangunan PLTN Pertama Di Indonesia” [3]
Isi Buku Jimly dan Diskusi Reformasi Sistem Ketatanegaraan
Jimly menjelaskan bahwa buku tersebut ditulis sebagai gagasan awal untuk mengkaji peluang Perubahan Kelima UUD NRI 1945. Ia berharap Megawati dapat menjadikannya referensi pemikiran dalam melihat kebutuhan reformasi konstitusi. Dalam keterangannya, Jimly menyebut bahwa perbaikan UUD menjadi bagian lanjutan setelah proses reformasi Polri. Kunjungan ke kediaman Megawati juga dimanfaatkan untuk bertukar pandangan mengenai isu kebangsaan. Jimly hadir bersama anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, yang juga aktif menyuarakan agenda tata kelola pemerintahan.
Dialog Seputar Kedudukan Lembaga Negara
Setelah menyerahkan buku, Jimly bergurau mengenai kedudukan MPR, DPR, dan DPD yang menurutnya masih memerlukan pembenahan. Gurauan itu mendapat tanggapan dari Megawati yang mengingatkan bahwa ia pernah menyuarakan penguatan kembali peran MPR dalam Rakornas 2016. Megawati menilai kedudukan MPR sebelum amandemen 1999–2002 memberikan konteks sejarah yang penting dalam diskusi perubahan konstitusi. Pertemuan itu memperlihatkan keseriusan berbagai pihak dalam mengevaluasi sistem ketatanegaraan. Upaya ini diharapkan menghasilkan gagasan konstitusional yang memperkuat stabilitas demokrasi dan efektivitas lembaga negara.
Perdebatan Kedudukan MPR dan Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat
Wacana penguatan kembali kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencuat dalam pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Jimly Asshiddiqie. Megawati menyinggung perubahan status MPR setelah amandemen konstitusi periode 1999–2002 yang menjadikan lembaga itu sederajat dengan lembaga negara lain. Ia menyampaikan gurauan terkait penolakannya saat mengusulkan peningkatan peran MPR pada Rakornas 2016. Gurauan tersebut mengandung kritik ringan terhadap pihak tertentu yang menganggap usulan itu sebagai “kotak pandora”.
Perubahan kedudukan MPR sejak amandemen keempat UUD 1945 menjadi bahan diskusi publik karena mengubah struktur ketatanegaraan secara signifikan. Amandemen tersebut mengalihkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dari MPR menjadi sistem konstitusional yang berbasis undang-undang dasar. Kondisi ini menandai berakhirnya status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Wacana perubahan lanjutan sering muncul dalam konteks perbaikan tata kelola politik dan penguatan stabilitas demokrasi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap pandangan masyarakat mengenai kemungkinan amandemen konstitusi. Ia menyampaikan bahwa menutup ruang diskusi berarti menutup peluang munculnya ide-ide cemerlang terkait masa depan bangsa. Muzani mengakui bahwa masyarakat memiliki pandangan beragam, mulai dari yang mendukung amandemen hingga yang menilai perubahan cukup sampai tahap saat ini. Ia menekankan bahwa pembahasan amandemen memerlukan kehati-hatian karena UUD 1945 adalah dokumen fundamental negara. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses perubahan konstitusi selalu harus berjalan melalui dialog yang matang dan inklusif.
“Baca: Pemulihan Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Skala Global”