kemenhub
wantmag.com– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan masyarakat selama libur panjang akhir tahun. Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur distribusi kendaraan di jalan tol serta memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah rapat koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan mempertimbangkan kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan WFA diperkirakan dapat memicu perubahan pola pergerakan masyarakat yang perlu diantisipasi.
Baca juga: “BSSN dan Bappenas Fokus pada Keamanan Siber dan Digitalisasi Nasional”
Pembatasan Tanpa Window Time di Ruas Tol
Aan Suhanan menjelaskan bahwa sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol diberlakukan dalam bentuk window time yang terbatas pada tanggal 21-22 dan 29-31 Desember 2025. Namun, kebijakan terbaru menghapuskan sistem window time tersebut. Dengan keputusan ini, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Pembatasan ini akan berlaku secara penuh tanpa window time di ruas tol untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Arteri Tetap Berlaku
Meskipun pembatasan penuh diberlakukan di ruas tol, untuk jalan arteri, pembatasan kendaraan angkutan barang tetap menggunakan window time. Kendaraan angkutan barang di jalan arteri hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kepadatan di jalan arteri pada jam-jam sibuk.
Aan juga menekankan bahwa pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Kepolisian, melalui diskresi mereka, akan menilai situasi di lapangan dan menyesuaikan kebijakan yang ada sesuai dengan perkembangan kondisi lalu lintas yang terjadi.
Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu
Meskipun kebijakan ini mengharuskan kendaraan angkutan barang untuk dilarang melintas di jalan tol, ada beberapa pengecualian yang berlaku. Kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang-barang yang berkaitan dengan penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas di jalan tol.
Namun, untuk mendapatkan pengecualian ini, kendaraan angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan yang sah. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang sebagai bukti sah.
Evaluasi dan Pengawasan Bersama Korlantas Polri
Kemenhub bersama Korlantas Polri akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang ini. Sebagai bagian dari rencana pengelolaan angkutan Natal dan Tahun Baru, kebijakan ini akan terus dimonitor untuk memastikan bahwa distribusi kendaraan angkutan barang tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas kendaraan pribadi dan umum.
“Semuanya akan terus dievaluasi dengan seksama. Polri akan memiliki peran besar dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas di lapangan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama,” kata Aan.
Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah
Sebagai dasar hukum untuk pembatasan ini, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru. SKB ini berisi ketentuan tentang pembatasan angkutan barang, yang ditandatangani oleh para pejabat terkait pada November 2025.
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pembatasan akan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang mengangkut barang-barang yang dikecualikan tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Harapan Pemerintah untuk Menjaga Kelancaran Lalu Lintas
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan lebih aman dan nyaman, tanpa terganggu oleh kemacetan yang sering terjadi pada momen-momen liburan.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan lalu lintas secara keseluruhan. Meskipun ada beberapa tantangan terkait logistik, pembatasan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol serta jalan arteri.
Mengantisipasi Perubahan Pola Pergerakan Masyarakat
Sebagai penutup, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi perubahan pola pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait dengan kebijakan WFA. Dengan pengaturan yang lebih ketat dan evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap agar perayaan libur akhir tahun 2025/2026 dapat berjalan lancar dan aman, tanpa mengganggu kelancaran distribusi barang serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Baca juga: “Kemenhub Berikan Penambahan Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Nataru Terutama Angkutan Barang”