Selebgram WNI
Selebgram WNI Ditangkap di Myanmar, Dituduh Danai Pemberontak
wantmag.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikenal sebagai selebgram dan konten kreator, diduga bernama Arnold Putra (AP), telah ditahan oleh junta militer Myanmar. Penangkapan ini terjadi pada 20 Desember 2024. AP dituduh terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkaitan dengan kelompok pemberontak di negara tersebut.
Penangkapan terhadap AP dilakukan oleh aparat penegak hukum Myanmar karena ia diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar. Selain itu, AP juga dituduh melakukan pertemuan dan memberikan dukungan kepada organisasi bersenjata yang telah dilarang oleh pemerintah setempat. Peristiwa ini menyorot perhatian publik Indonesia dan internasional karena melibatkan figur publik serta dakwaan serius terkait keamanan nasional Myanmar.
“Baca Juga : Alat Inovatif Ubah Sel Kanker Jadi Normal Kembali”
Divonis 7 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Penjara Insein Yangon
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, menyampaikan bahwa AP telah melalui proses pengadilan di Myanmar. Hasilnya, AP dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Hartyo dalam keterangan resmi pada Rabu (2/7/2025). Hartyo menjelaskan bahwa AP dikenai dakwaan berlapis. Ia diduga melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.
Insein Prison merupakan salah satu penjara paling ketat di Myanmar dan dikenal menahan tahanan politik serta kasus-kasus tinggi. Dakwaan terhadap AP menjadi perhatian serius karena menyangkut hukum keamanan nasional dan hubungan diplomatik kedua negara.
Pemerintah RI Lakukan Pendampingan Hukum dan Diplomatik
Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan telah memberikan perlindungan maksimal sejak awal penangkapan terhadap AP. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon disebut langsung mengambil langkah-langkah diplomatik untuk mengakses informasi dan memberikan pendampingan hukum.
Hartyo menyebutkan bahwa Kemlu telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar. Selain itu, mereka juga melakukan akses kekonsuleran dan mendampingi proses pemeriksaan hukum terhadap AP secara langsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi WNI agar memahami aturan hukum negara yang dikunjungi. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mendampingi AP sesuai ketentuan hukum internasional dan perjanjian bilateral yang berlaku. Namun, proses hukum di negara setempat tetap harus dihormati.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam memperkuat edukasi hukum kepada WNI di luar negeri, terutama yang beraktivitas di wilayah konflik atau zona sensitif.
Kemlu RI Tempuh Jalur Non-Litigasi untuk Selebgram WNI yang Divonis di Myanmar
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang sedang menghadapi proses hukum di luar negeri. Salah satu langkah terbaru adalah pendekatan non-litigasi yang kini ditempuh untuk Arnold Putra (AP), selebgram asal Indonesia yang divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Kemlu dan KBRI Yangon mulai fokus pada upaya diplomatik dan kemanusiaan. “Setelah vonis inkracht, upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” ujar Hartyo dalam keterangan resmi pada Rabu (2/7/2025).
Upaya non-litigasi ini mencakup permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar sebagai bentuk langkah kemanusiaan. Hartyo menambahkan bahwa KBRI Yangon juga akan terus memantau kondisi fisik dan psikologis AP selama menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon.
Permohonan pengampunan menjadi opsi yang kerap digunakan dalam kasus-kasus serupa di tingkat internasional, khususnya ketika jalur hukum formal sudah mencapai tahap akhir. Pendekatan ini biasanya melibatkan hubungan bilateral dan pertimbangan khusus dari pemerintah negara terkait.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara diplomasi, hukum, dan perlindungan WNI. Pemerintah RI menegaskan komitmennya untuk tetap hadir dalam setiap proses dan memastikan hak-hak dasar warga negara tetap dijaga. Ke depan, penguatan edukasi hukum bagi WNI yang berada atau berencana bepergian ke luar negeri akan semakin digalakkan untuk mencegah risiko serupa.
“Baca Juga : Kisah Cinta Driver Ojol, Berawal dari Antar Penumpang”