Razman Nasution
Razman Nasution Sakit Jelang Sidang Putusan
wantmag.com – Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, dikabarkan sakit sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 23 September 2025. Kondisinya membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, menjelaskan bahwa kliennya mengalami penyakit gerd dan vertigo berat. Kondisi tersebut menyebabkan Razman harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit sejak 22 September 2025.
“Baca juga: MediaTek Mengukuhkan Posisi dengan Inovasi AI di Pasar Chipset Global“ [3]
Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Stres
Rahmad membantah anggapan bahwa sakit yang dialami kliennya terkait stres menghadapi sidang vonis. Ia menegaskan, penyakit itu lebih disebabkan pola makan dan gaya hidup yang kurang sehat.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk merujuk Razman ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, jika kondisinya semakin parah. Keputusan itu bertujuan memastikan penanganan medis sesuai standar hukum dan kesehatan.
Sebelum sidang ditutup, Rahmad menyampaikan interupsi. Ia meminta agar Razman dapat dirujuk ke rumah sakit di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter RSUD Koja. Namun, hakim menyarankan jaksa meminta pendapat kedua dari RS Polri sebelum memberi izin.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Hakim menolak permintaan penundaan sidang dalam waktu lama. Majelis tetap menjadwalkan putusan pekan depan, sambil menunggu hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim menegaskan, laporan medis resmi harus disampaikan bila ada keluhan tambahan.
Kasus Razman menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh hukum terkenal. Penundaan sidang menunjukkan bagaimana faktor kesehatan terdakwa dapat memengaruhi proses peradilan. Sidang lanjutan akan menentukan putusan atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Sidang Putusan Razman Nasution Ditunda Hingga 30 September 2025
Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, batal mendengarkan putusan majelis hakim pada 23 September 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu harus ditunda karena kondisi kesehatan Razman menurun. Hakim memutuskan sidang putusan kembali digelar pada 30 September 2025 pukul 09.30 WIB.
Menurut kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, kliennya mengalami gerd dan vertigo berat yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Rahmad menegaskan, sakit tersebut tidak terkait stres menjelang vonis, melainkan akibat pola makan dan gaya hidup yang kurang sehat. Hakim kemudian menyarankan agar jaksa merujuk Razman ke RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, bila kondisinya memburuk, sekaligus meminta pendapat medis kedua.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2025, jaksa menuntut Razman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan. Jaksa menilai Razman terbukti sah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Hotman Paris. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara terkenal yang kerap tampil di media. Penundaan sidang memberi waktu tambahan bagi tim medis memastikan kondisi kesehatan Razman. Namun, majelis hakim menegaskan putusan akan tetap dijatuhkan sesuai jadwal baru tanpa penundaan lebih lanjut. Proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama di ruang digital.
“Simak juga: Euro 2024 Dilanda Isu Skandal Pengaturan Skor, Ini Kronologinya“ [5]