8 Tersangka Korupsi
Delapan Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex
wantmag.com – Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari proses penyelidikan intensif. Negara mengalami kerugian besar akibat penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan para saksi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor keuangan dan perbankan.
“Baca juga: Misi Penumpasan Mobil Bodong di Nusa Penida, Bali“
Korupsi Penyidik Periksa 175 Saksi dan Sita Dokumen Penting
Penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif sejak beberapa bulan terakhir. Total 175 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk sejumlah ahli di bidang keuangan dan perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan proses pemberian kredit kepada Sritex.
Dokumen-dokumen yang disita mencakup perjanjian kredit, laporan keuangan, serta komunikasi internal antara pihak bank dan manajemen Sritex. Kejaksaan menduga bahwa kredit yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan menyalahi prosedur perbankan yang berlaku.
Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun. Angka ini berasal dari analisis kerugian yang dihitung berdasarkan nilai fasilitas kredit bermasalah dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Profil Tersangka: Eks Direksi Sritex dan Pejabat Bank
Direktur Penyidikan Jampidsus merinci bahwa delapan tersangka berasal dari kalangan manajemen Sritex dan pejabat bank pemberi kredit. Mereka antara lain:
- AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
- PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
- JR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2019–Maret 2025)
Nama empat tersangka lainnya akan diumumkan setelah proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap praktik perbankan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan pemulihan kerugian negara.
Kerugian Negara Akibat Kredit ke Sritex Capai Rp1,08 Triliun
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Setelah menetapkan delapan tersangka, Kejagung mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,08 triliun. Nilai tersebut muncul dari kalkulasi awal atas dana kredit yang diduga disalurkan secara tidak sah kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa angka kerugian yang dihitung hingga saat ini adalah sebesar Rp1.088.650.808.028. Ia menambahkan, nilai ini masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1,08 triliun. Saat ini masih difinalisasi oleh BPK,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Tersangka dalam kasus ini tidak hanya berasal dari internal Sritex, tetapi juga dari sejumlah pejabat tinggi bank yang memberikan kredit. Mereka antara lain BF, Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019–2023), SP, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (2014–2023), PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), dan SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
Pemberian kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian ini diduga terjadi secara sistematis. Kredit tersebut tetap disalurkan meskipun kondisi keuangan Sritex sedang bermasalah. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan pelacakan aliran dana. Kejagung berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Simak juga: Mengupas Mitos dan Fakta Seputar Konsumsi Daging Kambing dan Hipertensi“