Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Temuan Baru dari Arsip KPU
wantmag.com – Roy Suryo Temuan tersebut disebut bersumber dari arsip resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat dokumen pendidikan calon presiden pada Pemilu 2019. Dokumen itu disebut memperkuat hasil analisis sebelumnya yang dilakukan oleh tim ahli forensik digital dan telematika.
“Baca juga: Nasib Betrand Peto Setelah Ruben Gugat Cerai Sarwendah“ [2]
Analisis Forensik Roy Suryo dan Tim Perkuat Dugaan Awal
Keduanya melakukan analisis menggunakan metode error level analysis (ELA) untuk menilai keaslian dokumen yang beredar di publik.
Khozinuddin menyebut hasil analisis itu menunjukkan kesamaan objek antara dokumen yang diuji dan ijazah legalisir dari KPU. Ia menegaskan, kesamaan tersebut memperkuat keyakinan bahwa ijazah yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2019 memiliki kejanggalan signifikan. “Objeknya sama, maka kesimpulan yang disampaikan ke publik, yakni ijazah itu 99 persen palsu, makin kuat,” ujar Khozinuddin.Meski demikian, hingga kini pihak Istana maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi atas klaim baru tersebut
Klaim Diperkuat Pengamat, Kasus Masih Tunggu Proses Hukum
Selain Roy Suryo dan Rismon Sianipar, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi juga disebut ikut memperkuat argumentasi tim hukum. Ia menilai, publik berhak mengetahui kebenaran dokumen yang menjadi dasar pencalonan seorang presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian hukum harus tetap dilakukan melalui mekanisme penyidikan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di media dan ruang digital, mengingat isu keaslian ijazah Jokowi telah berulang kali muncul sejak masa kampanye 2014. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan aturan turunan KPU, setiap calon pejabat publik wajib menyerahkan dokumen pendidikan yang autentik dan terverifikasi.
Para pakar menilai, jika benar ditemukan perbedaan data antara dokumen publik dan arsip KPU, maka hal itu perlu diverifikasi melalui jalur hukum dan bukan sekadar klaim sepihak. Hingga kini, Bareskrim Polri belum menyampaikan apakah akan membuka penyelidikan baru atas laporan tim Roy Suryo Cs.
Roy Suryo dan Tim Hukum Klaim Analisis Digital Perkuat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tim hukum yang dipimpin Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin menyatakan hasil analisis digital terbaru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan pada ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Temuan tersebut juga didukung oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang meneliti dokumen serupa dan menghasilkan kesimpulan identik.
Menurut Khozinuddin, data yang dikumpulkan timnya berasal dari arsip resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang diperoleh merupakan salinan ijazah legalisir yang digunakan Jokowi dalam pendaftaran Pilpres 2019. Ia menegaskan, hasil pemeriksaan digital forensik dan telematika menunjukkan bahwa objek yang diteliti dalam semua metode analisis adalah sama.
“Dengan penemuan dari Bonatua Silalahi dan Pak Roy Suryo, kami mengonfirmasi bahwa objek yang diteliti itu sama,” ujar Khozinuddin. Ia menambahkan bahwa meski tim tidak menggunakan istilah “identik”, kesamaan objek membuat kesimpulan analisis tetap sejalan. “Jika objeknya sama, maka kesimpulannya juga sama. Ijazah ini dinilai palsu, baik melalui pendekatan 99 persen ELA maupun analisis 11 ribu triliun digital forensik,” lanjutnya.
Para pengamat menilai, pernyataan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum untuk memastikan validitas temuan. Menurut pakar hukum tata negara, setiap klaim mengenai dokumen negara harus diverifikasi melalui proses penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan misinformasi publik.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun KPU terkait klaim terbaru tim Roy Suryo Cs. Jika penyelidikan lanjutan dilakukan, hasilnya dapat menjadi acuan penting dalam memperjelas polemik ijazah Jokowi yang telah berulang kali mencuat sejak satu dekade terakhir.
“Simak juga: Jakarta,Pusaran Politik dan Dinamika Ekonomi“ [4]