AFPI Tegas Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol
AFPI Tegaskan Tidak Terlibat Kartel Bunga Pinjaman Online
wantmag.com – AFPI Tegas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa batas atas bunga yang diterapkan bertujuan melindungi konsumen dari beban biaya berlebihan, bukan mengatur pasar.
Entjik menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai tuduhan KPPU dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap peran AFPI di industri fintech.AFPI berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Asosiasi mendorong dialog terbuka antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan bunga tetap adil. OJK juga mengeluarkan siaran pers guna memperkuat posisi AFPI.
“Baca juga: Massa Demo Tolak UU Tapera, Kepahlawanan di Bawah Guyuran Hujan“ [2]
AFPI Tegas Penjelasan Mekanisme Penetapan Bunga Pinjaman Online
AFPI Tegas Sejak berdiri, AFPI menetapkan bunga pinjaman daring sebesar 0,8% per hari, mengacu pada praktik industri di Inggris. Kebijakan ini kemudian disesuaikan oleh OJK hingga saat ini berada pada batas maksimum 0,3% per hari.
Menurut Entjik, pelaku usaha bebas menawarkan bunga di bawah batas tersebut. Kebijakan ini dibuat agar bunga tidak melonjak hingga membebani nasabah. AFPI mengaku sudah empat kali memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan penjelasan resmi.
AFPI Tegas Dukungan OJK Terhadap Kebijakan AFPI
Dengan dukungan ini, AFPI berharap polemik dapat diselesaikan secara proporsional. Entjik menyebut tuduhan kartel sebagai hal yang berlebihan dan tidak sesuai fakta lapangan.
Harapan AFPI Untuk Tata Kelola Industri Fintech
AFPI Tegas Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol AFPI berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Asosiasi mendorong dialog terbuka antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan bunga tetap adil.
Entjik berharap isu ini menjadi momentum memperkuat tata kelola industri fintech. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Baca juga: Migrain Orang Tua yang Rentan, Anak-Anak Dapat Mengalaminya“ [2]