Bule Cantik
Bule Asal AS Dideportasi Usai Gelar Kelas Seksualitas di Bali
wantmag.com – Bule Cantik Asal AS Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44). Perempuan yang disebut sebagai bule cantik itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (18/9/2025). Deportasi dilakukan karena JRG menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas di wilayah Seminyak.
Imigrasi Temukan Bukti Pelanggaran Izin Tinggal Bule Cantik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan temuan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan JRG. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan digital. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan program bernama Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila Seminyak. Kegiatan ini berupa kelas privat berbayar yang mengajarkan teknik hubungan intim, kedekatan emosional, dan aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan. Peserta kegiatan berasal dari sejumlah negara. Dari hasil pengawasan, tim menemukan foto-foto perlengkapan terkait aktivitas seksual yang memperkuat bukti pelanggaran izin tinggal.
Deportasi Dilakukan dan Penangkalan Berlaku untuk Bule Cantik
Tim Imigrasi mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat ia hendak terbang ke Jakarta. Visa yang ia gunakan adalah Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, izin tersebut hanya untuk kunjungan wisata, bukan untuk kegiatan komersial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi menyatakan JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipei–Los Angeles. Kasus ini menegaskan komitmen Imigrasi Bali dalam menindak pelanggaran izin tinggal demi menjaga ketertiban hukum dan citra pariwisata Indonesia.
Imigrasi Bali Perketat Aturan untuk Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Kebijakan ini ditegaskan usai kasus deportasi JRG, perempuan asal Amerika Serikat yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kelas Intimacy Mastery Retreat di Seminyak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menuturkan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian serta menghormati norma hukum yang berlaku. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujarnya. Penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan tertib. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah pelanggaran izin tinggal di Indonesia menunjukkan tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir, terutama di daerah tujuan wisata. Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan meliputi penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja, kegiatan komersial, atau aktivitas ilegal lainnya
”Simak juga: PDIP, Menjaga Kesetiaan dalam Mendukung Jokowi dan Dinamika Pilkada Jawa Tengah 2024“