Buruh Gelar
Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan, Aksi Serentak Digelar di 38 Provinsi
wantmag.com – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia pada Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Mereka menilai pemerintah tidak cukup responsif terhadap kenaikan angka kemiskinan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan buruh atas kondisi ketenagakerjaan yang memburuk. Aksi dijadwalkan berlangsung antara 15 hingga 25 Agustus 2025, dan akan dipusatkan di sejumlah kota besar di 38 provinsi.
Kota-kota yang menjadi titik utama aksi meliputi Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung. Sekitar 75 ribu buruh diperkirakan akan turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan tuntutan mereka.
“Baca juga: Mencapai Impian “Kemandirian Beras” Indonesia“ [2]
Enam Tuntutan Buruh: Dari PHK Massal hingga Perlindungan Sosial
Aksi KSP-PB tidak hanya bersifat simbolis. Para buruh membawa enam tuntutan utama yang mencerminkan permasalahan struktural di sektor ketenagakerjaan. Salah satu tuntutan utama adalah penghentian gelombang PHK yang terus terjadi di berbagai sektor industri, terutama manufaktur.
Selain itu, para buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 secara signifikan dan memperbaiki sistem jaminan sosial nasional. Mereka juga menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Buruh menuntut penguatan perlindungan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan. Terakhir, mereka mendesak adanya dialog nasional antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi konkret atas krisis ketenagakerjaan saat ini.
Said Iqbal: Aksi Ini Panggilan Hati, Bukan Sekadar Demonstrasi
Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. “Ini adalah panggilan hati para buruh. Mereka tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga masa depan yang layak,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Ia juga menyoroti bahwa angka kemiskinan di kalangan buruh meningkat akibat minimnya perlindungan kerja dan tingginya biaya hidup. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada semester pertama 2025, terdapat lonjakan angka PHK sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.
Iqbal berharap pemerintah segera merespons secara konkret. Jika tidak ada perubahan kebijakan, KSP-PB mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. “Kami tidak akan diam melihat jutaan keluarga buruh kehilangan harapan,” tegasnya.
Aksi serentak ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha demi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Enam Tuntutan Buruh: Dari Penolakan Transfer Data hingga Reformasi Pajak
Sebanyak 75 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi Indonesia pada Agustus 2025. Aksi ini tidak hanya menyoroti isu PHK massal, tetapi juga memuat enam tuntutan utama yang mencerminkan keresahan atas arah kebijakan nasional dan global.
Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. menilai kebijakan ini berisiko pada kedaulatan digital dan keamanan nasional. “Data rakyat tidak boleh dikomersialkan atau dikirim ke luar negeri tanpa kendali ketat,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Tuntutan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini dianggap penting untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump terhadap sektor industri nasional yang berpotensi memicu gelombang PHK.
Ketiga, menuntut penghapusan sistem outsourcing. Sistem ini dinilai merugikan karena menciptakan ketidakpastian kerja, rendahnya upah, dan minimnya jaminan sosial bagi pekerja.
Keempat, mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. RUU tersebut harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024 yang menegaskan perlindungan hak-hak pekerja.
Tuntutan kelima adalah pengesahan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, sesuai Putusan MK Nomor 135/2025. menilai pemisahan ini akan memperkuat demokrasi dan efektivitas kebijakan daerah.
Terakhir, mendesak reformasi sistem perpajakan yang adil. Mereka mengusulkan PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta dana pensiun. Selain itu, mereka menolak diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah berkeluarga.
Aksi ini mencerminkan keresahan kolektif terhadap berbagai isu struktural yang selama ini belum terselesaikan. Pemerintah diharapkan segera menanggapi tuntutan secara konkret agar tidak terjadi eskalasi ketidakpuasan sosial yang lebih luas.
“Simak juga: Dampak Tragis Banjir dan Longsor di Nias Barat“ [4]