Setel Musik di Hajatan Wajib Bayar Royalti 2 Persen
WAMI Tegaskan Setel Musik di Hajatan Wajib Bayar Royalti
wantmag.com – Setel Musik Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu di acara pernikahan atau hajatan. Royalti berlaku ketika musik diputar di ruang publik, baik secara live maupun rekaman. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta lagu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Baca juga: Migrain Orang Tua yang Rentan, Anak-Anak Dapat Mengalaminya“ [2]
Setel Musik Tarif Royalti Ditetapkan Dua Persen dari Biaya Produksi Acara
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan tarif royalti yang dikenakan sebesar dua persen. Perhitungan dilakukan berdasarkan total biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, alat musik, hingga bayaran musisi. Robert menegaskan, prinsip pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan atas karya cipta yang digunakan secara komersial.
Pemerintah Dorong Transparansi Penarikan dan Distribusi Royalti
Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendorong penarikan dan distribusi royalti dilakukan secara transparan. Penyelenggara hajatan yang menggunakan musik di ruang publik diharapkan memahami kewajiban hukum ini. Robert menambahkan, kesadaran masyarakat akan hak cipta masih perlu ditingkatkan agar musisi dan pencipta lagu mendapatkan kompensasi yang layak. Berdasarkan data LMKN, penerimaan royalti musik di Indonesia terus meningkat seiring penguatan penegakan hukum dan kesadaran publik.
Mekanisme Pembayaran dan Penyaluran Royalti Musik di Acara Pernikahan
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran royalti untuk musik yang digunakan di acara pernikahan. Royalti ini berlaku bagi musik live tanpa penjualan tiket, seperti pesta pernikahan atau hajatan serupa. Tarif yang dikenakan sebesar dua persen dari total biaya produksi musik, mencakup sewa sound system, backline, honor penampil, dan kebutuhan teknis lainnya.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara acara juga wajib menyerahkan daftar lagu atau songlist yang digunakan selama acara. “Tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik. Itu dibayarkan kepada LMKN beserta data penggunaan lagu,” ujar Robert, Selasa (12/8/2025).
Setelah pembayaran diterima, LMKN akan menyalurkannya kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya. Selanjutnya, LMK mendistribusikan royalti tersebut kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya digunakan. Mekanisme ini bertujuan memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Robert menambahkan, sistem ini juga membantu menjaga transparansi dan akurasi penyaluran royalti di seluruh wilayah. Pemerintah melalui LMKN berencana menempatkan perwakilan LMK di daerah untuk mempermudah proses penarikan dan distribusi. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya membayar royalti serta memberikan perlindungan ekonomi yang layak bagi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
“Baca juga: Dukungan NasDem untuk Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024” [3]