vidi aldiano
Vidi Aldiano Diupayakan Damai oleh Kuasa Hukumnya dalam Kasus Lagu Nuansa Bening
wantmag.com – Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, mengupayakan penyelesaian damai terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Lagu yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu menjadi sumber perselisihan hukum yang kini menyeret nama Vidi. Saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025), Yakup menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk opsi damai.
“Sebagai advokat, kami berkewajiban mengupayakan damai. Jadi pasti terbuka opsi damai dari pihak kami,” ungkap Yakup, yang juga suami dari aktris Jessica Mila.
“Baca Juga : Tali Apple Watch yang Aman dari Bahan Kimia”
Inisiatif Damai Murni dari Kuasa Hukum, Belum Dibahas dengan Vidi
Yakup menjelaskan bahwa inisiatif damai tersebut sepenuhnya datang dari dirinya sebagai pengacara. Ia mengakui belum sempat berdiskusi dengan Vidi Aldiano soal langkah hukum yang akan diambil. Menurutnya, Vidi mungkin sedang sibuk sehingga belum memberikan arahan lebih lanjut.
“Dari Vidi sih belum ada arahan lagi ya soal kasus ini. Tapi kalau dari saya, tetap akan mengupayakan perdamaian terlebih dahulu,” ujarnya.
Negosiasi Menjadi Opsi, Hasil Akhir Tunggu Sidang
Meski sudah menyatakan niat berdamai, Yakup belum bersedia menjelaskan bentuk upaya damai yang akan diajukan kepada pihak Keenan dan Rudi. Ia hanya menyebut bahwa akan ada proses negosiasi, dan hasil akhirnya akan tergantung pada keputusan kliennya.
“Kami akan menyampaikan perkembangan setelah sidang tanggal 24 Juni 2025,” tutupnya.
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp24,5 Miliar Terhadap Vidi Aldiano Tak Berdasar
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi Aldiano, menyatakan bahwa gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan senilai Rp24,5 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap kliennya.
Yakup berjanji akan memaparkan secara rinci alasan mengapa ia menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Penjelasan lebih lengkap rencananya akan disampaikan setelah sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2025. Ia menekankan bahwa semua argumen hukum akan disampaikan dalam forum resmi di pengadilan.
“Alasan kami menyebut gugatan ini tidak berdasar akan kami ungkap secara hukum dalam sidang mendatang,” tegas Yakup kepada media.
Gugatan ini dilayangkan karena Keenan dan Rudi menuduh Vidi Aldiano memanfaatkan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Lagu tersebut sebelumnya tersedia di berbagai platform musik digital, namun langsung dihapus oleh Vidi setelah gugatan diajukan.
Langkah Vidi tersebut menunjukkan respons cepat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meyakini bahwa mereka memiliki dasar kuat untuk membantah tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.
Pernyataan Yakup menjadi penegasan bahwa tim hukum Vidi tidak hanya berfokus pada upaya damai, tetapi juga siap membela diri secara hukum di pengadilan.
“Baca Juga : Bulog Sumsel Didorong Maksimalkan Serap Gabah Panen Raya”